Skandal Korupsi Dana Paskibraka! Pejabat Kesbangpol Buteng Diciduk OTT Usai Minta ‘Fee’ Rp 59 Juta dari Anggaran Makan Minum
Mediaex BauBau- Sebuah operasi tangkap tangan OTT yang digelar Satreskrim Polres Buton Tengah (Buteng) berhasil mengungkap praktik korupsi yang menyentuh ranah paling memalukan: dana pembinaan generasi muda. Pelakunya adalah seorang pejabat yang justru seharusnya menjadi garda terdepan dalam membina nasionalisme.

Baca Juga : Lingkaran Setan Kekerasan Bocah Tewas Dibunuh, Rumah Pelaku Dibakar Massa
Kabid Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buton Tengah, yang berinisial LMJ, harus berhadapan dengan penyidik usai terjaring OTT pada Minggu (8/9/2025) malam. Ia diduga kuat meminta komisi atau ‘fee’ tidak sah sebesar Rp 59 juta dari anggaran kegiatan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) Kabupaten Buton Tengah tahun 2025.
Kasatreskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, operasi ini digelar setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang merasa gerah dengan praktik pungutan liar yang dilakukan oknum tersebut.
“Benar, kami telah melaksanakan OTT terhadap tersangka LMJ. Langkah ini kami ambil setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan,” tegas AKP Busrol Kamal dalam keterangan resminya.
Modus dan Barang Bukti
LMJ diamankan oleh tim penyidik di sebuah lokasi di jalan raya wilayah Buton Tengah. Pada saat penangkapan, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 59 juta persis yang diduga merupakan uang hasil pungutan liar tersebut.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita barang bukti uang senilai Rp 59 juta. Uang ini diduga kuat merupakan hasil pungutan yang tidak sah dari anggaran kegiatan Paskibraka,” ungkap Kasatreskrim.
Busrol memaparkan bahwa anggaran total untuk kegiatan Paskibraka Buton Tengah tahun 2025 mencapai Rp 700 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 196 juta dialokasikan khusus untuk pos makan dan minum para anggota paskibraka yang sedang dalam pembinaan. Justru dari pos yang menyangkut kebutuhan dasar para pelajar inilah, LMJ allegedly (diduga) mengambil keuntungan pribadi.
“Dari pos anggaran makan minum itulah, tersangka LMJ diduga meminta fee sebesar Rp 59 juta kepada pihak vendor atau penyedia,” jelas Busrol, merinci modus yang digunakan.
Dampak pada Pihak Terluka dan Status Hukum
Polisi telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh. Saksi-saksi tersebut antara lain bendahara kegiatan dan pihak penyedia konsumsi yang secara langsung mengaku dirugikan oleh permintaan fee dari LMJ tersebut.
Berdasarkan bukti dan keterangan yang terkumpul, LMJ secara resmi telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Ia didakwa melanggar pasal undang-undang tindak pidana korupsi. Pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman yang sangat berat, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Lima orang saksi telah kami periksa untuk memperkuat berkas perkara. Atas dasar itu, LMJ sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini ia telah kami tahan di Mapolres Buton Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Busrol Kamal.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia birokrasi dan membuyarkan semangat para anggota Paskibraka yang seharusnya menjadi contoh patriotisme.



